Menuju konten utama

Mensos Tegaskan BPS Adalah Penentu Desil DTSEN

Mensos tegaskan penentuan desil DTSEN oleh BPS, bukan pendamping PKH, untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran.

Mensos Tegaskan BPS Adalah Penentu Desil DTSEN
Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026). (FOTO/dok.Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hanya bertugas memperbarui data warga berdasarkan kondisi lapangan.

Pernyataan itu disampaikan saat silaturahmi Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan pilar sosial se-Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala daerah dan ratusan pilar sosial.

“Yang menentukan desil DTSEN adalah BPS. Tugas kita hanya mengirim data sesuai kondisi lapangan,” kata Saifullah Yusuf.

Ia menjelaskan, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat dalam 10 kelompok. Desil 1 mencakup kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.

Menurut dia, penetapan desil mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Karena itu, tidak benar jika pendamping PKH atau kepala daerah dianggap menentukan penerima bantuan sosial.

“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” ujarnya.

Saifullah menekankan, DTSEN bersifat dinamis dan harus diperbarui secara berkala. Perubahan kondisi warga, seperti pindah tempat tinggal atau meninggal dunia, perlu segera dilaporkan agar tidak terjadi salah sasaran bantuan.

“Data kita setiap hari berubah. Terlambat melaporkan orang meninggal, berarti bantuan bisa salah sasaran,” ucapnya.

Ia mengatakan, evaluasi pemerintah masih menemukan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk program PKH dan sembako. Karena itu, pendamping PKH diberi ruang untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data penerima manfaat.

“Kalian bisa usul dan menyanggah, tapi yang memperbaiki tetap BPS,” kata dia.

Saifullah berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pemutakhiran data dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan perbaikan penyaluran bansos berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di daerahnya. Ia menyebut kemiskinan di Sulawesi Selatan turun sekitar 0,24 persen atau setara 17 ribu jiwa pada 2025.

Kementerian Sosial juga membuka akses pemutakhiran data melalui jalur formal dan partisipatif. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, serta aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan lainnya.

Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi oleh BPS untuk diperbarui secara berkala. Pembaruan dilakukan setiap tiga bulan guna menjaga akurasi data penerima bantuan sosial.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis