Menuju konten utama

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp3 Miliar di Jakarta Barat

BPOM menemukan produk kosmetik ilegal dengan merek Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, dan Cherveen, di Jakarta Barat.

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp3 Miliar di Jakarta Barat
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang mengemas kardus yang berisikan kosmetik ilegal yang disita di Perumahan Mawar Sembada, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan kembali menyita kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar, pada Rabu pagi (28/3/2018). Lokasi penyitaan produk kosmetik ilegal itu di Jalan Kayu Besar Nomor 1 RT. 01 RW. 08, Cengkareng, Jakarta Barat.

BPOM menyita sejumlah produk kosmetik ilegal dengan sejumlah merek, yakni Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, dan Cherveen sebanyak 900 koli.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan hasil temuan kosmetik ilegal di Jakarta Barat saat ini sedang diuji di laboratorium untuk memastikan jenis kandungan berbahaya di dalamnya. BPOM juga sedang memeriksa pemilik produk-produk kosmetik ilegal tersebut untuk melakukan investigasi di kasus ini.

“Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,’’ kata Penny pada hari ini sebagaimana keterangan resmi BPOM.

Penny menjelaskan produk kosmetik illegal, yang ditemukan di Jakarta Barat, kemungkinan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI,” ujar Penny.

Dia menambahkan, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual di balik peredaran kosmetik ilegal itu.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan/atau mengandung bahan terlarang. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika,” kata Penny.

Temuan ini hanya berselang 2 hari usai BPOM menggagalkan pengiriman produk kosmetik ilegal senilai Rp5 miliar di Serang, Banten.

Saat menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal dari Sumatera melalui pelabuhan Merak itu, BPOM menyita merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Produk-produk itu terindikasi mengandung bahan berbahaya dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom