Menuju konten utama

Tiga Merek Produk Ikan Kaleng Mengandung Cacing Diumumkan BPOM

BPOM memerintahkan importir menarik dan memusnahkan produk ikan makarel dalam kemasen kaleng ukuran 425 gram dari tiga merek.

Tiga Merek Produk Ikan Kaleng Mengandung Cacing Diumumkan BPOM
Ilustrasi makanan kaleng. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan telah menemukan tiga merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing. BPOM mengumumkan temuan tersebut pada Kamis (22/3/2018).

Berdasar keterangan resmi BPOM, temuan itu muncul usai lembaga ini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Koordinasi itu untuk menyelidiki dugaan kandungan cacing pada produk ikan makarel kemasan kaleng.

Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM menemukan keberadaan cacing mati pada tiga merek produk ikan makarel saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram.

BPOM menegaskan produk ikan kaleng, yang mengandung cacing, tidak layak dikonsumsi. Selain itu, bagi konsumen tertentu, konsumsi ikan kaleng pengandung cacing dapat menyebabkan reaksi alergi atau hipersensitifitas pada orang yang sensitif.

Daftar tiga merek produk ikan makarel saus tomat dalam kaleng tersebut adalah:

1. Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356

2. Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020

3. Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

BPOM RI sudah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut dari peredarannya di pasaran. BPOM juga meminta pihak importir melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut yang sudah masuk ke Indonesia.

BPOM menyatakan akan terus memantau pelaksanaan perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk ikan makarel kaleng dari tiga merek tersebut.

Untuk memperdalam penyelidikan, BPOM juga akan memperbanyak jumlah sampling dan intensitas pengujian terhadap peredaran bets lain dari merek yang sama. BPOM juga akan memeriksa semua produk ikan dalam kemasan kaleng lainnya, baik produksi domestik maupun luar negeri.

BPOM mengimbau masyarakat cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Sebelum membeli produk pangan, konsumen sebaiknya memeriksa kualitas kemasan, informasi pada Label, keberadaan Izin Edar dari BPOM, dan masa Kedaluwarsanya.

Baca juga artikel terkait IMPOR IKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom