Menuju konten utama

BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Mengubah Skema Jual Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN mengklaim berlakunya persyaratan BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Mengubah Skema Jual Beli Tanah
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11/2021). . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambahan syarat berupa Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Namun, Kementerian ATR mengklaim berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Suyus menjelaskan, pihaknya akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. BPN juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kami siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," terang dia.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.

“Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu, tapi nanti akan kami tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," jelas dia.

Dalam proses layanan pertanahan, ia menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Ia menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Ia mengutarakan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kami berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” kata Suyus.

Baca juga artikel terkait SYARAT JUAL BELI TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz