tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan agar penyerahan 10 persen saham Pemda Papua di PT Freeport Indonesia tidak dilakukan dengan mekanisme setoran penyertaan modal.
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengusulkan mekanisme penyerahan jatah saham untuk masyarakat Papua tersebut dilakukan dengan pola perhitungan dividen. Artinya, untuk menguasai 10 persen saham itu, Pemda Papua tidak perlu menyerahkan uang dari APBD, tapi cukup dengan pemotongan hak dividen yang diberikan setiap tahun.
Rizal mengusulkan mekanisme seperti ini agar proses penyerahan saham untuk Pemda Papua itu tidak memicu masalah atau penyimpangan.
“Kami menyampaikan hal ini, agar [penyerahan] 10 persen saham itu supaya betul-betul sesuai dengan amanah Presiden, yaitu jadi milik rakyat Papua sepenuhnya,” kata Rizal di kantor BPK, Jakarta pada Rabu (19/12/2018).
Penggunaan mekanisme tersebut, kata Rizal, jauh lebih aman dibanding setoran penyertaan modal. Hal ini karena, berdasar pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK, kerja sama banyak BUMD dengan pihak luar kerap menimbulkan masalah.
Meskipun demikian, Rizal menegaskan BPK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai mekanisme yang akan dipakai dalam penyerahan 10 persen saham Freeport untuk Pemda Papua itu.
Dia menambahkan BPK juga meminta pemerintah segera menyelesaikan sejumlah masalah yang menjadi temuan lembaga itu saat mengaudit pelaksaan Kontrak Karya Freeport Indonesia.
Masalah itu, terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah. Dia mengatakan persoalan itu perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Temuan lain, kata Rizal, ialah terkait dengan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kelebihan jaminan reklamasi. Keduanya diketahui memiliki nilai total senilai 1.616.454,16 dolar AS.
“Untuk masalah terkait divestasi, kami merekomendasikan supaya realisasinya dilakukan secepat mungkin,” ucap Rizal.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom