tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara pengadaan alat kesehatan oleh PT Indonesia Farma Tbk atau Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM). Pengadaan alat kesehatan tersebut diduga tanpa adanya kajian hingga target konsumen dan potensi kerugian yang dihitung mencapai Rp146,5 miliar.
"Yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2024).
Pengadaan dan penjualan alat kesehatan dengan jenis teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation. Tidak hanya itu, ditambah dengan adanya beban pajak dari penjualan fiktif FMCG (Fast Moving Consumer Good) senilai Rp18,26 miliar, mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar.
Transaksi alat kesehatan ini bukan satu-satunya potensi kerugian di tubuh Indofarma dan PT IGM. Dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2023, BPK juga mengungkap adanya transaksi jual beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, pinjaman online (fintech), dan penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan.
Kemudian, ada juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG," tulis dokumen itu.
Dengan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer atau fraud, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Indofarma Tbk antara lain agar melaporkan ke pemegang saham terkait seluruh kecurangan yang terjadi, serta kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Selanjutnya, BPK juga meminta kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkoordinasi dengan pemegang saham agar segera melaporkan permasalahan Indofarma dan anak perusahaannya kepada aparat penegak hukum.
"Dan menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG," kata BPK.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin