tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk telah selesai dihitung. Dari hasil penghitungan, BUMN tersebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
“Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Menurut Hendra, pihaknya telah menyerahkan langsung penghitungan kerugian negara itu kepada pihak Kejaksaan Agung, kemarin (20/5/2024). Dia pun menegaskan, kerugian negara tidak hanya terjadi di PT Indofarma saja, melainkan juga di anak perusahaannya.
Hendra membeberkan, terdapat dua cabang yang mengalami kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yakni Jakarta dan Jawa Barat.
“BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 di Jakarta dan Jawa Barat,” ucap Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, pemeriksaan terhadap keuangan Indofarma bukan dari permintaan Kejaksaan Agung sebagai instansi penegak hukum. Ini adalah pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan," ujar Hendra.
Usai menyerahkan hasil audit itu, ujar Hendra, pihaknya berharap Kejaksaan Agung akan melakukan proses hukum. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum hingga adanya kerugian negara dapat mempertanggungjawabkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, reporter Tirto telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung. Kendati demikian, tidak ada yang merespons.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang