tirto.id - Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengatakan tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi penyebab belum adanya kenaikan tarif di Tol Cipularang.
Menurutnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku pengelola ruas jalan tol penghubung Jakarta-Bandung tersebut perlu terlebih dahulu melaksanakan tindak lanjut perbaikan hasil SPM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/PRT/M/2014.
“Izin terkait dengan pemenuhan SPM, tadi ada pertanyaan spesifik (Jalan Tol) Cipularang, saat ini (pengelola Jalan Tol) Cipularang lagi melaksanakan tindak lanjut perbaikan hasil pemeriksaan SPM untuk usulan penyesuaian tarif,” bebernya dalam Media Briefing Paparan Kinerja 1 Tahun Kementerian Pekerjaan Umum, di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Jika seluruh unsur yang diukur dalam penilaian SPM dapat dipenuhi, Jasa Marga dapat menaikkan tarif Tol Cipularang setelah lebih dari dua tahun tidak mengalami kenaikan.
Perlu diketahui, dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014, standar pelayanan minimal jalan tol diukur dari beberapa unsur, di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat (TI) dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
“Targetnya kalau mereka bisa menindaklanjuti secepatnya, harusnya hak mereka untuk melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali itu bisa kita tindak lanjuti,” tambah Rasminiati.
Sebagai informasi, berdasarkan data BPJT per 30 Juni 2025, Jasa Marga belum memenuhi unsur kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan unit pertolongan untuk Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Hal inilah yang membuat SPM ruas Tol Cipularang belum terpenuhi.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
“Mungkin itu kalau progres secara keseluruhan, dari sejumlah ruas jalan tol yang sudah beroperasi ini, mereka secara reguler melakukan penyesuaian tarif reguler itu setiap dua tahun sekali, dan itu berbeda-beda waktunya,” jelas dia.
Sebelumnya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, menjelaskan bahwa sebagai upaya peningkatan kualitas layanan jalan tol sekaligus memenuhi SPM, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melalui Representative Office 3 bekerja sama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) kembali melaksanakan pemeliharaan jalan di ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
“Pekerjaan pemeliharaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi yang dilakukan berupa rekonstruksi perkerasan, scrapping filling overlay (SFO), dan pengecatan marka jalan. Pekerjaan pemeliharaan jalan ini akan dilaksanakan mulai hari Minggu, 26 Oktober 2025 hingga Sabtu, 1 November 2025,” jelas Panji dalam keterangan resminya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































