Asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota akan dikumpulkan untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Belum dapat disimpulkan apakah kecelakaan ini karena faktor manusia, jalan, cuaca, atau kendaraan. Namun hasil olah TKP memastikan mobil melaju kencang.
Posko antemortem berfungsi untuk mengumpulkan data-data korban sebelum meninggal, seperti tanda lahir, bekas luka, sampel DNA dari keluarga, dan lain-lain.
Dirje Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan perubahan ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen KIR yang menjadi faktor penyebab kecelakaan sejumlah truk ODOL.
Kronologi kecelakaan di Tol Cipularang KM 91, pada 2 September 2019, diduga bermula saat sebuah dump truk bermuatan pasir mengalami rem blong dan kemudian terguling.