Menuju konten utama

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik per 5 September 2020

Penyesuaian tarif tol mulai diberlakukan pada 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik per 5 September 2020
Foto udara kendaraan yang melintas di jembatan Cikubang Jalan Tol Cipularang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

"Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan data yang disampaikan Jasamarga contoh besaran tarif jarak terjauh yang akan berubah yaitu :

Gol I: Rp42.500 yang semula Rp39.500

Gol II: Rp71.500 yang semula Rp59.500

Gol III: Rp71.500 yang semula Rp79.500

Gol IV: Rp103.500 yang semula Rp99.500

Gol V: Rp103.500 yang semula Rp119.000

Sementara untuk Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Sebagai contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp10.000 yang semula Rp9.000

Gol II: Rp17.500 yang semula Rp15.000

Gol III: Rp17.500 yang semula Rp17.500

Gol IV: Rp23.500 yang semula Rp21.500

Gol V: Rp23.500 yang semula Rp26.000

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9,61 persen.

Heru mengatakan penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru.

Ruas Cipularang - Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti Ruas Tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan.

Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, dimana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam, lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri