tirto.id - Tarif tol Tangerang-Merak akan mengalami penyesuaian tarif tol per 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Golongan I-IV tercatat mengalami kenaikan.
Rinciannya, Golongan I naik dari Rp41.000 menjadi Rp44.000. Golongan II naik dari Ro57.000 menjadi Rp69.000. Golongan III naik dari Rp67.500 menjadi Rp69.000. Golongan IV naik dari Rp88.500 ke Rp89.000.
Golongan yang mengalami penurunan hanya golongan V dari Rp107.000 menjadi Rp89.000.
PT Marga Mandalasakti menyatakan kenaikan tarif ini sudah mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. Menurut Pasal 68 ayat (1) tarif dapat naik disesuaikan pengaruh inflasi.
PT Marga Mandalasakti mengatakan sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
Dalam penyesuaian tarif ini perusahaan memastikan telah memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Antara lain faktor seperti kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan Pelayanan.
“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ucap Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (10/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri