Menuju konten utama

Imbas Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Mau Larang Truk ODOL ke Tol

Setelah kecelakaan di Cipularang, pemerintah memastikan mereka akan melarang truk kelebihan dimensi dan muatan melintasi tol tahun depan.

Imbas Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Mau Larang Truk ODOL ke Tol
Kendaraan melintas saat pemberlakuan "Contra Flow" di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana melarang truk kelebihan dimensi dan muatan alias Over Dimension and Over Load (ODOL) melintas di jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ini adalah respons terhadap kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91, Senin (2/9/2019) pekan lalu.

Budi mengatakan rencana ini telah dibicarakan dengan kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). BPJT, kata Budi, setuju.

"Di 2020 atau awal 2020 paling telat, jalan tol tidak digunakan lagi untuk kendaraan ODOL. Kita tunggu Pak Danang (Kepala BPJT Danang Parikesit) menyampaikan jalan tol tidak lagi bisa digunakan untuk kendaraan dimensi dan muatan berlebihan, " ucap Budi dalam konferensi pers di Kemenhub Selasa (10/9/2019).

Kecelakaan beruntun yang melibatkan setidaknya 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 korban tewas, 3 luka berat, dan 25 luka ringan ini berawal saat sopir dump truck hilang kendali di jalur Tol Cipularang KM 91, arah Bandung menuju Jakarta.

Truk itu melebihi kapasitas. Batas maksimal hanya 24 ton, tapi digunakan untuk memuat 37 ton, kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, 3 September lalu.

Budi menyebutkan rencana ini juga akan diterapkan di Jakarta Outer Ring Road Toll. Agar terealisasi, mereka akan secepatnya bicara dengan Jasa Marga.

"Dalam kontrak kerja sama pembuatan jalan tol yang ada di JORR untuk truk terutama dump truck hanya boleh yang sesuai ketentuan dimensinya," ucap Budi.

Budi mengaku selama ini pengawasan terhadap truk ODOL lemah dan terbatas. Jembatan timbang tidak tersedia di seluruh daerah, sumber daya manusia juga kurang. Ada penindakan, tapi itu hanya beberapa jam saja karena polisi dan operator jalan tol tidak bisa 24 jam mengawasi.

Karena itu rencana ini akan dibarengi dengan penambahan pengawas dan infrastruktur lain. Budi juga mengusulkan vonis denda truk ODOL dari semula hanya Rp150-200 ribu dinaikkan menjadi Rp500 ribu bahkan lebih.

"Minimal bisa beri efek jera. Ada rencana revisi UU 22 tahun 2009, di UU No 22 nanti ketok palu denda harus di atas Rp400 ribu, denda maksimal bisa lebih dari Rp500 ribu," ucap Budi.

Budi mengaku saat ini sudah bersurat ke sejumlah perusahaan swasta hingga BUMN yang intinya meminta mereka untuk tidak membuat kontrak kerja yang dengan pihak yang melanggar aturan.

"Kami harapkan swasta dan BUMN menggunakan truk yang dimensinya sesuai regulasi," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN CIPULARANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino