tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemehub) bakal memotong truk-truk yang kelebihan muatan alias over dimension over load (ODOL) untuk memberikan efek jera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Joko Sasono menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau dan melakukan tindakan untuk memberantas ODOL sampai tahun 2023.
"Pemotongan ini dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan nanti mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat, Senin (2/3/2020).
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan larangan masuk ke pelabuhan penyeberangan bagi truk ODOL per 1 Maret 2020. Selain memberlakukan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengembalikan bentuk truk sesuai dengan ukuran normalnya.
Ia menjelaskan, terlalu banyak kerugian yang akan terjadi jika ODOL tetap dibiarkan hilir mudik di jalan tol dan jalan nasional di dalam negeri.
"Kita sering kali lupa menghitung eksternalitas daripada hal seperti ini. Namun apabila kita mencermati secara seksama hasilnya akan sangat luar biasa," terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk membuat efek jera pada para pelanggar.
"Harapannya dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk ODOL lainnya," terangnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana