Menuju konten utama

BPJS & Asuransi Swasta Segera Integrasi Data, Ini Tujuannya

Kerja sama itu bertujuan agar pasien yang memiliki kedua jenis polis tidak dikenakan pembayaran premi ganda saat berobat ke rumah sakit.

BPJS & Asuransi Swasta Segera Integrasi Data, Ini Tujuannya
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai penandatanganan kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). (Foto: Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mendorong adanya kerja sama pertukaran data antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta. Kerja sama itu bertujuan agar pasien yang memiliki kedua jenis polis tidak dikenakan pembayaran premi ganda saat berobat ke rumah sakit.

Budi mengatakan skema ini penting agar makin banyak masyarakat yang biaya perawatannya ditanggung oleh perusahaan asuransi, bukan ditanggung secara mandiri oleh pasien maupun keluarganya.

"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, bukan perusahaannya, bukan saudara-saudaranya yang bayar kalau dia enggak punya uang. Tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," kata Budi, saat ditemui wartawan usai penandatanganan kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Ia menambahkan penetrasi asuransi swasta di Indonesia saat ini masih kecil, sehingga perlu diperluas, salah satunya lewat kerja sama data dengan BPJS Kesehatan. Budi mengungkapkan rencana penandatanganan kerja sama antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Dan karena porsi asuransi swasta masih kecil, ini yang kita perlu luas. Diharapkan nanti sebentar lagi ada tanda tangan antara asuransi swasta dengan BPJS," ujarnya.

Budi menjelaskan dengan adanya pertukaran data tersebut, pasien yang memiliki asuransi swasta sekaligus BPJS Kesehatan tidak akan mengalami duplikasi pembayaran premi. Rumah sakit pun nantinya cukup menagihkan biaya perawatan ke salah satu pihak saja.

"Jadi, kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Dia punya asuransi swasta sama BPJS, rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja. Kalau dia ada asuransi swasta sama asuransi BPJS, ada pertukaran data informasi," katanya.

Ia berharap integrasi data tersebut dapat membuat perusahaan asuransi lebih berkelanjutan dalam proses reimbursement tagihan yang diajukan rumah sakit.

OJK Sebut Co-payment Punya Konotasi Negatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti istilah co-payment menjadi risk sharing dalam komunikasi kepada publik terkait skema pembagian biaya klaim asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perubahan istilah tersebut dilakukan lantaran kata co-payment dinilai memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ogi menjawab pertanyaan wartawan soal mekanisme dan edukasi publik atas rencana peningkatan wacana co-payment, menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal integrasi data BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

"Untuk komunikasi kepada publik, kita mengubah pengertian co-payment. Karena co-payment tuh sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing," kata Ogi saat ditemui wartawan usai penandatanganan kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Ogi menjelaskan skema risk sharing kini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 36/2025, yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi menawarkan dua skema produk asuransi kesehatan kepada nasabah, yakni skema dengan risk sharing dan skema tanpa risk sharing, lengkap dengan besaran premi masing-masing.

"Di POJK 36/2025, itu sudah diatur bahwa setiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan, itu harus menawarkan dua skema. Skema dengan risk sharing dan skema tanpa risk sharing. Nah, itu harus ditawarkan kepada masyarakat dan ditetapkan berapa premi yang diberikan," ujarnya.

Ia menambahkan, POJK 36/2025 turut mengatur sejumlah ketentuan tambahan bagi perusahaan asuransi, di antaranya kewajiban membentuk Medical Advisory Board, koordinasi dengan penyelenggara program BPJS Kesehatan, serta koordinasi antarpenyedia layanan kesehatan. Setiap perusahaan asuransi juga wajib mendaftarkan kembali produk asuransi kesehatannya ke OJK sesuai ketentuan baru tersebut.

"Jadi POJK-nya sudah ada mengenai hal itu, dan setiap perusahaan asuransi harus mendaftarkan kembali kepada OJK kalau mereka akan menawarkan produk asuransi kesehatan sesuai dengan POJK yang baru," katanya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama