tirto.id - Berkas perkara judi daring terbesar di Sumatra Utara yang melibatkan Jonni alias Apin BK dan 15 tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Selain menjerat Apin BK dengan kasus judi daring, penyidik juga menjerat Apin BK dengan pasal pencucian uang.
Dalam kasus pencucian uang ini, polisi telah menyita 26 aset rumah dan ruko milik Apin. Terakhir, polisi menyita aset Apin berupa 21 unit jet ski, 2 unit speedboat, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 miliar. Sebelumnya aset (rumah) yang disita seharga Rp153 miliar. Jadi total 158,8 miliar," kata Panca.
Kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi judi daring milik Apin di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, 8 Agustus 2022.
Hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan belasan operator judi daring. Namun saat penggerebekan, Apin berhasil kabur dan dia pun masuk dalam daftar pencarian orang. Lantas pada 14 Oktober, bos judi daring terbesar di Sumatra Utara itu ditangkap di Malaysia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto