Menuju konten utama

Polisi Periksa Keluarga Bos Judi Daring di Sumut

Apin masih buron, dia diduga kabur ke Singapura. Polisi akhirnya berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

Polisi Periksa Keluarga Bos Judi Daring di Sumut
Ilustrasi judi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi mengusut jaringan judi daring terbesar di Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik memeriksa keluarga Apin BK, pemilik tempat judi yang menjadi tersangka perkara.

"Penyidik Krimsus kembali memeriksa M, istri Apin BK, dan AH, orang tuanya," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022. B dan G, yang merupakan anak dan adik Apin pun turut memenuhi panggilan polisi guna pemeriksaan.

Polisi juga meminta Apin menyerahkan diri. "Kami mengimbau Apin BK segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum. Kami minta siapa pun yang dipanggil penyidik dalam kasus ini bisa kooperatif," sambung Hadi.

Polda Sumatra Utara juga telah memasang plang di lokasi judi yakni Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri, Jumat, 23 September. Penyitaan aset milik Apin berdasar Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP tanggal 20 September 2022.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan. Apin pun dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Ia diketahui memutar uang untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

Selain Apin, polisi menangkap Niko Prasetia, sebagai pimpinan operator judi daring di sana. Perihal Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan.

Sementara Apin masih buron, dia diduga kabur ke Singapura. Polda Sumatra Utara akhirnya berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice terhadap Apin.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky