Menuju konten utama
Judi Online

Skema Police to Police, Cara Tangkap Bos Judi Daring Apin BK

Kapolri sebut atas kerja sama skema police to police (P2P), buron tersebut berhasil diserahkan kepada Polri.

Skema Police to Police, Cara Tangkap Bos Judi Daring Apin BK
Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa

tirto.id - Apin BK, salah satu bandar judi daring kelas kakap, ditangkap oleh anggota Polri yang dikirim ke luar negeri. Ia pun berhasil ditangkap di negeri jiran.

“Atas kerja sama dari Kepolisian Diraja Malaysia," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.

Penangkapan buron yang sempat menetap di Singapura, lalu pindah ke Malaysia itu karena bahu-membahu. “Atas kerja sama skema police to police (P2P), buron tersebut berhasil diserahkan kepada Polri," sambung dia.

Kapolri Sigit pun telah menerjunkan tim untuk memburu para buron judi daring yang bersembunyi di banyak negara. Ada 10 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

4 dari 10 orang telah dicekal keluar negeri, yakni TN, R, FN, dan K; sedangkan enam orang teridentifikasi berada di luar negeri yaitu IT, TS, EA, B, KA, dan J.

Dalam perkara Apin BK, Polda Sumatra Utara menangkap 15 orang yang diduga merupakan anak buah Apin BK. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda dalam Kota Pekanbaru, pada 10 Oktober. Lalu, penyidik menetapkan 14 tersangka dan satu saksi dalam kasus judi tersebut.

Kasus ini bermula ketika Polda Sumatra Utara menggerebek lokasi pengoperasian judi daring warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin, 9 Agustus 2022. Polisi menemukan 21 situs judi daring, antara lain Lebah 4D, Dewa Judi 4D, dan Laris 4D.

Berdasar penelusuran polisi, bisnis itu beromzet Rp500 juta hingga Rp1 miliar per hari.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz