tirto.id - Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, dan krunya yang bernama Liam Andrew Jackson (27) dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025). Keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas akibat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap "Bang Bus".
"Menjatuhkan pidana kepada Liam Andrew Jackson dan Tia Emma Billinger dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar hakim tunggal, I Ketut Somanasa, dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), Denpasar, Jumat.
Selain pidana denda, keduanya juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp2.000 untuk masing-masing orang. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap biru yang bernomor polisi DK 8109 SX itu pun dikembalikan oleh hakim kepada Bonnie Blue.
Dalam persidangan, Somanasa mengatakan, keduanya melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Bonnie Blue dan krunya dinilai bersalah lantaran membuat konten mengangkut warga negara asing (WNA) lainnya menggunakan pikap.
Sesuai dengan UU LLAJ, mobil pikap (bak terbuka) dikategorikan sebagai mobil barang dan tidak dapat digunakan untuk mengangkut orang. Dalam konten tersebut, Liam bertugas sebagai sopir sementara Bonnie Blue duduk di sebelahnya.
Liam dan Bonnie Blue sama-sama menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aturan yang melarang pengangkutan orang dengan kendaraan bak terbuka. Namun, mereka berjanji untuk tidak melakukan hal tersebut lagi ketika berada di Indonesia. Mereka juga menyadari bahaya membuat konten di kendaraan bak terbuka.
"Kemarin pun, saat ada orang di belakang, kami juga mengendarainya dengan perlahan-lahan. Namun, pada intinya, mohon maaf karena kami tidak mengetahui peraturan tersebut. Dalam hal ini, kami merasa bersalah dan kami meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas," kata Liam.
Diketahui, mobil pikap tersebut merupakan milik Bonnie Blue yang dibeli seharga Rp20 juta dari media sosial. Dia lantas memodifikasinya dengan warna biru dan tulisan "Bang Bus" sebagai citra yang identik dengan Bonnie Blue. Namun, STNK kendaran tersebut dalam keadaan mati ketika digunakan.
"Pembelian mobil tersebut dilakukan melalui transfer oleh perusahaan saya dari Inggris. Namun, secara teknis, kendaraan tersebut adalah milik saya. Kami tidak mengetahui bahwa itu [membawa orang di bak kendaraan] tidak diperbolehkan," imbuh Bonnie.

Setelah putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Denpasar ini, Bonnie Blue dan tiga orang asing lainnya, yakni Liam, INL, dan JJTW, akan dideportasi dari Bali dan ditangkal selama maksimal 10 tahun. Mereka juga melanggar UU Keimigrasian dengan menyalahgunakan visa on arrival untuk bekerja sebagai content creator.
"Pada kesempatan pertama, kami sudah melakukan profiling terhadap yang bersangkutan dalam melintas. Hanya saja, perbuatan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu terjadi setelah mereka berada di wilayah Bali. Kami tentu akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kami lakukan juga tindakan penangkalan, nanti kami ajukan kira-kira 10 tahun," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam konferensi pers perkembangan kasus, Kamis (11/12/2025).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































