tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam menangani anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, khususnya melalui pengaruh grup True Crime Community (TCC).
Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengatakan sinergi dan kolaborasi tersebut akan dilaksanakan secara efektif melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
"Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam menangani anak terpapar konten kekerasan dapat dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan melalui RAN PE," ujar Eddy pada konferensi pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital di Gedung Bareskrim, Rabu (7/11/2026) dilansir dari Antara.
Ia menekankan bahwa penanganan anak yang terpapar konten kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif dan komprehensif, mengingat persoalan tersebut melibatkan banyak sektor, serta merupakan bagian awal dari upaya pencegahan terorisme.
"Kalau tidak ditangani dengan serius dan tidak ada sinergi kolaborasi antar lembaga untuk menangani masalah ini, anak-anak yang terpapar konten kekerasan ini suatu saat dapat menjadi ancaman terorisme," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.
Selain itu, seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga peserta didik, didorong untuk mampu melakukan deteksi dini terhadap indikasi paparan konten kekerasan.
"Kami berharap adanya pencegahan terpaparnya anak oleh paham radikal yang melibatkan seluruh unsur seperti sekolah, orangtua, masyarakat dan kementerian," ungkapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa anak berada pada fase yang sangat rentan terpapar paham kekerasan. Oleh karena itu, anak harus diposisikan sebagai korban dengan pendekatan penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Untuk itu anak membutuhkan perlindungan dan upaya upaya penanganan yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Di sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Mayndra Eka Wardana, menegaskan bahwa peran orang tua di rumah sangat krusial dalam mengawasi aktivitas anak di internet, termasuk penggunaan gim daring dan media sosial.
"Latar belakang anak yang terpapar konten kekerasan di antaranya kurang perhatian dan juga akses device yang berlebihan. Sehingga peran orangtua di rumah sangat penting untuk mencegah anak terpapar konten kekerasan," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan TCC. Dari jumlah tersebut, 67 anak telah mendapatkan intervensi oleh Densus 88 Antiteror sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan berkelanjutan.
Masuk tirto.id
































