Menuju konten utama

BKN: Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tiga Bidang

Pada rekrutmen P3K, pemerintah akan berfokus pada 3 bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

BKN: Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tiga Bidang
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di gedung pemuda, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (07/11/2018). ANTARA FOTO/Akbar Tado

tirto.id - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Kepala BKN juga menuturkan, tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menjelaskan, rekrutmen (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu (19/12/2018).

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN P3K atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo