tirto.id - Pemerintah tetap tidak bisa mengangkat 735.825 guru honorer di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil. Solusi yang mereka tawarkan adalah dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan.
Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, hal ini merupakan solusi yang tengah digodok sejumlah kementerian dengan presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, tidak lama lagi aturan ini akan selesai ditandatangani.
"Saat ini tengah disusun, digodok, konsepnya dan mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditandatangani oleh presiden," ucap Moeldoko.
Skema PP P3K ini muncul sebagai reaksi untuk menanggulangi masalah banyaknya tenaga honorer yang memprotes dan meminta untuk dijadikan PNS. Honorer meminta pemerintah menghapuskan batas usia yang ada dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Namun pemerintah tetap memilih untuk menetapkan PP tentang P3K daripada merevisi UU.
"Pemerintah memberi solusi yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung , tidak lulus istilahnya maka bisa mengikuti P3K," kata MenPAN-RB Syafruddin di lokasi yang sama.
Padahal, P3K ini tidak serta merta menyelesaikan masalah. Status pekerja honorer nantinya tetap sebagai pegawai kontrak dan tidak menjadi PNS atau pegawai tetap untuk negara. Kepastian bagi mereka hanya satu, yakni mendapatkan gaji sesuai upah minimum regional masing-masing.
"Oleh karenanya, mari kita ikuti ini. Proses ini, tentu ada solusinya. Mungkin yang menjadi standing bell adalah masalah umur. Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan di usia yang 2 tahun sebelum pensiun di jabatan itu," tegas Syafruddin lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto