tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Hal ini dijelaskan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan melalui laman resmi Kemenag. Ia mengatakan, pengumuman peserta yang lulus seleksi ini bisa diakses di website Kementerian Agama.
“Malam ini silahkan diakses di website Kementerian Agama, pengumuman hasil seleksi CPNS sudah dipublish,” tegasnya di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Untuk link resmi pengumuman hasil akhir penerimaan CPNS adalah sebagai berikut:
Menurut M Nur Kholis, Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018.
Total terdapat 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan. Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB juga mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
“Dari 17.175 formasi, yang terisi mencapai 14.563 formasi,” tegas M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
M Nur Kholis meminta para peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk segera melakukan pemberkasan. Proses pemberkasan dibuka selama lima belas hari kerja, dari 15 Januari – 5 Februari 2019.
“Pahami ketentuan pemberkasan agar tidak keliru,” pesannya.
Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi menjelaskan, ada empat jenis kode yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Kementerian Agama tahun 2018.
Pertama, kode 'P1/L' atau 'P2/L' adalah peserta lulus seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018.
Kedua, kode 'P1/L-1' atau 'P2/L-1' adalah peserta yang lulus seleksi akhir berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama. Misalnya, ada lima formasi guru matematika di Sumatera Utara, terdiri dari dua formasi khusus dan tiga formasi umum. Pendaftar formasi ada 10 orang untuk dipilih tiga terbaik mengisi formasi umum. Dua dari tujuh peserta lainnya dipilih untuk mengisi formasi khusus, bisa karena alasan cumlaude, disabilitas, putra daerah, atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, kode 'P1/TL' atau 'P2/TL' adalah peserta tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
Keempat, kode 'P1/TMS' atau 'P2/TMS' adalah peserta yang tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir pada rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB (psikotes, wawancara, dan praktik kerja), dan atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Editor: Yulaika Ramadhani