Menuju konten utama

Pengumuman CPNS 2018: 116 Peserta Lolos Seleksi Kemensetneg

Ke-116 nama itu, terdiri dari 82 orang lulus seleksi CPNS Kemensetneg, dan 34 orang lulus seleksi CPNS Setkab.

Pengumuman CPNS 2018: 116 Peserta Lolos Seleksi Kemensetneg
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan 116 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNS Kemensetneg 2018, demikian sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

Ke-116 nama itu, terdiri dari 82 orang lulus seleksi CPNS Kemensetneg, dan 34 orang lulus seleksi CPNS Setkab. Rincian nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS Kemensetneg 2018 dapat dilihat pada link berikut: Daftar Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemensetneg 2018.

Wakil Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2018, Farid Utomo mengumumkan, peserta yang dinyatakan lulus wajib datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk melakukan pemberkasan.

Peserta wajib menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS pada Kamis (11/1/2019) dan Jumat (12/1/2019) pukul 09.00-15.00 WIB, di Ruang Rapat Deputi Administrasi Aparatur Lantai 2 Gedung I Kemensetneg, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat.

Peserta harus memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.

“Apabila sampai dengan waktu pemberkasan yang telah ditentukan Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tidak hadir/tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” bunyi pengumuman tersebut.

Farid menegaskan, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat peserta yang memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final,” tegas pengumuman itu.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra