tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan mengenai konsekuensi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengundurkan diri.
Kebijakan ini menegaskan, pelamar yang lulus dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri akan kena sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen para pelamar terhadap negara dan mengurangi tingkat ketidakstabilan dalam sistem kepegawaian.
Apakah Peserta yang Lolos Optimalisasi CPNS Akan Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri?
BKN telah menetapkan sanksi tegas bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024.
Mereka yang telah lolos tahap akhir seleksi atau bahkan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelamar yang tidak serius dalam mengikuti proses seleksi.
BKN memberikan pengecualian bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum mendapat NIP atau sebelum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda dari lamaran, akibat optimalisasi kebutuhan formasi, juga tidak akan kena sanksi.
BKN berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas peserta seleksi CPNS dan mengurangi angka pengunduran diri setelah lulus.
BKN meminta pelamar mempertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi CPNS, mengingat konsekuensi jika mengundurkan diri.
Cara Mengundurkan Diri Bagi Pelamar yang Lulus Seleksi CPNS 2024
BKN memberi kelonggaran bagi peserta yang lulus namun ditempatkan di lokasi berbeda akibat optimalisasi formasi. Peserta dalam kategori ini dapat mengundurkan diri tanpa sanksi asalkan memenuhi prosedur.
Salah satu cara untuk mengundurkan diri tanpa sanksi adalah saat proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Peserta cukup memilih opsi mengundurkan diri pada sistem SSCASN. Setelah itu, peserta wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi peserta yang telah mendapatkan NIP, prosedur pengunduran diri sedikit berbeda. Mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada PPK instansi terkait.
PPK akan meneruskan surat tersebut ke BKN sebagai bukti bahwa peserta benar-benar mengundurkan diri.
Peserta yang mengundurkan diri tanpa mengikuti prosedur yang benar akan tetap dianggap lulus seleksi. Akibatnya, mereka tidak boleh mengikuti seleksi ASN pada tahun anggaran berikutnya.
Peserta CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri perlu memperhatikan syarat dan prosedur yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat mengambil keputusan yang tepat tanpa khawatir terkena sanksi.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra