tirto.id - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen bagi penumpang pesawat dan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025. Penurunan tarif kebandaraudaraan ini dilakukan sebagai langkah besar untuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat selama masa libur Nataru.
"Ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan," kata Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, di Tangerang, Senin (2/12/2024) dilansir dari Antara.
Menurut dia, penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen ini diberikan atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Masa berlaku terhadap tarif promo ini di seluruh Bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 Bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
"Sejalan dengan ini, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U yang kemudian akan mempengaruhi nominal harga tiket pesawat," terangnya.
Ia menambahkan, PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.
Lebih lanjut, dikatakan Fahmi, bahwa kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
"Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur," katanya.
Penurunan tarif PJP4U
Di samping memberikan penurunan tarif PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports.
Potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi.
"Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Fahmi.