tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak menjaga, bahkan meningkatkan, keamanan penerbangan Indonesia, apalagi menjelang memasuki periode Natal dan Tahun Baru 2025.
"Mengingat sebentar lagi akan memasuki periode Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), maka momen yang tepat bagi seluruh stakeholders perhubungan udara untuk terus meningkatkan keamanan penerbangan," kata Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, pada pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) ke-3 saat membahas ancaman pada keamanan penerbangan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Sigit menyebut, ancaman terkini pada bidang penerbangan yaitu, senjata panggul yang berbahaya bagi pesawat udara yang sedang terbang rendah, potensi personil penerbangan yang terpapar radikalisme, area-area konflik di dunia ataupun area peluncuran rudal untuk tes yang tanpa publikasi, dan masih adanya potensi masuknya prohibited items ke dalam pesawat udara
“Kegiatan ini tidak hanya semata-mata kegiatan rutin yang dilakukan 3 kali dalam setahun, tetapi menjadi wadah untuk memberikan update tentang kondisi terkini yang dihadapi pada aspek keamanan penerbangan seperti potensi ancaman, gangguan maupun teror yang mungkin saja terjadi," ucapnya.
Menurut Sigit, sesuai dengan amanah Program Keamanan Penerbangan Nasional, perlu dilakukan penilaian risiko (risk assessment) dan penilaian kerentanan (vulnerability assessment) untuk wilayah yang berpotensi dilakukan peluncuran sistem senjata pertahanan udara portabel dan senjata lain yang memiliki ancaman serupa terhadap pesawat udara di atau dekat bandara dan memberikan langkah-langkah mitigasinya (mitigation plan).
Oleh karena itu, kata Sigit, organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) telah menerbitkan Document 10084 tentang Risk Assessment Manual for Civil Aircraft Operations Over or Near Conflict Zones, yang merupakan dokumen yang memuat gambaran ancaman dan risiko terkait ancaman serangan terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara di zona konflik atau di dekat zona konflik.
Sigit juga menjelaskan, untuk menurunkan tingkat risiko ancaman terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara pada zona konflik/high tension area diperlukan penetapan peran dan tanggung jawab negara dan masing-masing stakeholder, antara lain Negara yang mengatur ruang udara; Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing; Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan; Negara Asal Perusahaan Angkutan Udara Asing; ICAO; dan Stakeholder lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher