tirto.id - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat batas maksimal (threshold) pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen penguat (underlying). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026, bank sentral menurunkan batas pembelian tunai menjadi maksimal 25.000 dolar AS per bulan per orang untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar 25.000 dolar AS atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” demikian bunyi baleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Sementara, penyampaian dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk pembelian tunai valuta asing dengan nominal transaksi di atas 25.000 dolar AS sampai 50.000 dolar AS atau kelipatannya per bulan per orang dapat dilaksanakan mulai hari ini, Selasa 2 Juni 2026, sampai 30 Juni 2026.
Ambang batas pembelian tunai valas ini telah diturunkan dari yang sebelumnya 100.000 dolar AS per bulan per orang menjadi 50.000 dolar AS per bulan per orang. Adapun, ketentuan sebelumnya yang mengatur soal threshold pembelian tunai valas dimaktub dalam PADG Nomor 7 Tahun 2026 yang terbit 1 April lalu.
Melalui penjelasan PADG 11/2026 ini Bank Indonesia menjelaskan, penurunan threshold pembelian tunai valas ini merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia untuk merespon perkembangan pasar valuta asing.
“PADG ini mengakomodasi kebijakan terkait transaksi Pasar Valuta Asing untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yang salah satunya dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah yang wajib memiliki underlying transaksi,” jelas Bank Indonesia.
Adapun, jenis transaksi valas yang termasuk dalam cakupan relaksasi batas waktu penyampaian dokumen underlying oleh nasabah dan koreksi pelaporan bank sampai dengan 31 Juli 2026, berdasarkan PADG ini, di antaranya jenis transaksi valas yang termasuk dalam cakupan relaksasi batas waktu penyampaian dokumen underlying oleh nasabah serta koreksi pelaporan bank kepada Bank Indonesia adalah transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah yang mencakup transaksi today, tomorrow, dan spot dengan nominal di atas ekuivalen 25.000 dolar AS-50.000 dolar AS per bulan per orang pada tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
“Mekanisme penyampaian pelaporan kepada Bank Indonesia mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi dengan penyesuaian batas waktu sampai dengan tanggal 31 Juli 2026,” tulis penjelasan tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































