tirto.id - Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas kewajiban penyertaan dokumen underlying. Kebijakan baru ini menyesuaikan nilai threshold untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah dari semula 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang masyarakat membeli valas dalam jumlah besar. Ia meluruskan bahwa pembelian di atas 50 ribu dolar AS tetap diperbolehkan, namun kini wajib disertai dokumen pendukung.
"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Langkah ini diambil BI sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi global. Menurut Ramdan, kebijakan threshold yang diperketat bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi pembelian valas benar-benar dilandasi oleh kebutuhan ekonomi riil, bukan sekadar spekulasi.
"Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying," ucapnya.
BI menilai dinamika pasar valas domestik saat ini memerlukan pengawasan yang lebih cermat. Penyesuaian threshold dilakukan setelah bank sentral mencermati pola transaksi valas dan pergerakan nilai tukar rupiah belakangan ini.
"Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien," jelas Ramdan.
Secara historis, BI telah beberapa kali mengubah ambang batas transaksi valas sebagai respons terhadap kondisi ekonomi. Ramdan menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi adaptif bank sentral dalam merespons dinamika global dan domestik.
"Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik," tambahnya.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026. BI memberikan masa transisi hingga 30 April 2026 bagi para pelaku pasar dan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































