Menuju konten utama

BGN Ganti Sistem Reimburse Jadi VA bagi Mitra MBG

BGN mengubah mekanisme pencairan dana program SPPG dari yang awalnya sistem reimburse atau pergantian biaya menjadi menggunakan virtual account (VA).

BGN Ganti Sistem Reimburse Jadi VA bagi Mitra MBG
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengubah mekanisme pencairan dana program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari yang awalnya sistem reimburse atau pergantian biaya menjadi menggunakan virtual account (VA). Sistem reimburse hanya digunakan bagi yang masih belum terselesaikan sebelumnya.

“Sekarang tidak ada lagi sistem reimburse, yang ada sekarang hanya sisa-sisa sebelumnya,” kata Dadan, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/5/2025).

Dadan menjelaskan sistem VA merupakan rekening bersama antara yayasan dengan mitra yang dibuka oleh BGN setelah mitra dinyatakan lolos verifikasi. Rekening ini bisa dicairkan oleh dua pihak, yakni perwakilan yayasan dan Kepala SPPG.

“Ini adalah rekening bersama yang dibuat BGN ketika mitra sudah terverifikasi, kemudian kami buatkan VA. VA ini hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan, satu lagi oleh Kepala SPPG,” ucap Dadan.

Menurut Dadan, pemberlakukan VA ini dilakukan agar terwujudnya transparansi atas seluruh pihak terlibat, termasuk pemerintah. Bahkan, dengan diubahnya sistem tidak boleh ada SPPG yang menjalankan program sebelum memiliki VA dan mendapatkan uang muka.

“Kalau 6 Januari sampai minggu kemarin kami masih mengizinkan mitra menanggulangi dengan sistem reimburse, mulai sekarang tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada VA, dan uang muka yang masuk untuk 10 hari ke depan,” jelas Dadan.

Ketika VA sudah ada, SPPG dan mitra diwajibkan segera menyiapkan proposal penggunaan anggaran berikutnya, yang disertai laporan pertanggungjawaban dengan tiga komponen: bahan baku, operasional, dan insentif. Bahan baku dan operasional bersifat at cost atau biaya rill yang mengacu kepada nota pembayaran.

“Bahan baku dan operasional sifatnya at cost, kalau bahan baku harga pasar murah, yang diusulkan contohnya 300 juta, kemudian digunakan 250 juta, maka yang 50 juta tidak menjadi bagian keuntungan mitra, tetapi digunakan untuk carry over (pemindahan ke periode selanjutnya),” kata Dadan

“Sehingga tanggal 10 itu harus dilaporkan berapa uang bahan baku yang tersisa, pada saat mengusulkan untuk tanggal 25, maka dicatat sisa 50 juta, sehingga badan gizi mengirimkan sisanya saja 250 juta,” jelasnya.

Dengan sistem ini, dia meyakini bahwa uang masuk dan keluar akan lebih mudah dipantau dan transaksi dapat tertera langsung dalam VA masing-masing SPPG.

“Meskipun nanti ada yayasan yang berafiliasi dengan institusi satu yayasan di seluruh Indonesia, tetapi ketika dia mengelola SPPG, maka VA satu SPPG dengan SPPG lain berbeda,” tutup Dadan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama