Menuju konten utama

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000-Rp10.000, Bukan Rp15.000

Anggaran Rp13.000 (MBG balita hingga kelas 3 SD) dan Rp15.000 (MBG anak kelas 4 SD ke atas) per porsi tidak semua dialokasikan untuk bahan baku makanan.

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000-Rp10.000, Bukan Rp15.000
Sejumlah karyawan mengemas paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/2/2026). Penerima MBG mendapatkan dua kali paket dalam satu pekan berupa susu, buah, kacang, roti selama bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan kandungan gizi, higienitas dan keamanan pangan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).

Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik.

Nanik menjelaskan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, biaya operasional KaSPPG beserta timnya, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern (mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng).

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif untuk fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Namun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.

Penulis: Tim Media Servis