Menuju konten utama

Betapa Rumit dan Panjang Pemeriksaan COVID-19 di Indonesia

Alur pemeriksaan COVID-19 di Indonesia cukup panjang dan rumit karena kebijakan sentralisasi laboratorium.

Betapa Rumit dan Panjang Pemeriksaan COVID-19 di Indonesia
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang reporter Tirto, Andrian Pratama Taher yang sehari-hari ditugaskan kantor meliput di Istana Negara, berinisiatif memeriksakan diri ke rumah sakit setelah sempat kontak dengan Menteri Perhubungan Budi Karya yang dikonfirmasi positif COVID-19.

Taher datang sekitar pukul 10.00 ke RSUP Persahabatan, salah satu rumah sakit rujukan penanganan Corona pada Ahad lalu. Saat tiba sudah ada 10 wartawan mengantre di depan IGD. Ada dua perawat menangani mereka.

“Bapak ada riwayat?” tanya salah satu perawat.

Beberapa wartawan akhirnya tidak mengisi kartu kesehatan dan ada yang diminta pulang. Beberapa yang lain tetap ingin memeriksakan kesehatannya.

Sapto, pewarta yang bertugas di Istana Negara, bersama kawan sesama jurnalis juga berinisiatif memeriksakan diri pada hari yang sama ke RSUP Persahabatan. Ia tiba pukul 9 pagi.

“Pergi ke Griya Puspa. Di sana ketemu petugas, ditanya, 'Ada keluhan enggak? Kalau enggak ada, besok ke sini lagi. Kalau ada, silakan ke Pinere,'” kata Sapto.

Pinere merupakan ruang yang disediakan RSUP Persahabatan sebagai pusat penyedia informasi penanganan kasus Corona. Sapto dan seorang jurnalis lain menunggu cukup lama. Sapto lantas bertanya ke petugas dan menerima jawaban tak terduga.

“Ternyata kalau Minggu tutup. mereka enggak ada shift jaga,” katanya.

Saat itu juru warta semakin banyak berdatangan, juga untuk memeriksakan diri. Namun, ternyata itu tak membuat semuanya lebih mudah.

“Ditolak halus. Intinya, klinik COVID-19 tutup. Kalau mau datang lagi besok,” kata Sapto meniru ucapan petugas.

Sapto menjelaskan mereka punya riwayat kontak dengan Budi Karya, yang diumumkan oleh pemerintah sebagai pasien kasus ke-76 terinfeksi positif corona pada Sabtu pekan lalu. Sapto diminta mengisi kartu informasi dan setelah itu disuruh pulang.

Demikian sekilas gambaran awal alur pemeriksaan tes COVID-19.

Itu baru soal prosedur administrasi untuk mengikuti tes bagi orang yang pernah kontak dengan pasien positif. Jika sudah disetujui menjalani rangkaian tes, prosesnya akan lebih panjang.

Hanya Satu Laboratorium

Sejak awal, Indonesia hanya memusatkan satu laboratorium untuk memeriksa spesimen COVID-19, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Ada dua jenis laboratorium pemeriksaan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19: Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Dalam pemeriksaan COVID-19, Indonesia menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) gen N dan sekuensing alias pengurutan DNA. Hal ini dijelaskan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI [pdf].

Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan yang pernah kontak erat dengan pasien positif di berbagai daerah datang ke rumah sakit rujukan masing-masing untuk diambil spesimennya. Ada tiga jenis spesimen dari tiap individu yang wajib diambil untuk pemeriksaan COVID-19: nasofaring (tenggorokan di belakang hidung), sputum (dahak), dan serum.

Spesimen itu kemudian dikirim ke laboratorium pemeriksa COVID-19 melalui Dinas Kesehatan masing-masing daerah. Ada 12 laboratorium pemeriksa COVID-19 di bawah satuan kerja Kemenkes, Kemdikbud, dan Kemristek yang tersebar di sejumlah daerah.

Di sana, spesimen akan diperiksa menggunakan metode RT-PCR gen N. Pemeriksaan ini akan menghasilkan positif atau negatif.

Apabila hasil pemeriksaan terdapat positif etiologi virus yang lain tetapi negatif COVID-19 dan memiliki hubungan yang kuat dengan kontak erat atau riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang. Alasannya, ada kemungkinan infeksi sekunder yang belum diketahui.

Jika positif, hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke Laboratorium Pusat Penyakit Infeksi Prof. Dr. Oemijati – Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan untuk dikonfirmasi ulang. Kemudian, dilakukan tes sekuensing yang hasilnya akan dikonfirmasi sebagai kasus konfirmasi positif COVID-19.

Hasil itu harus dikirimkan ke Balitbangkes dan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) untuk kemudian diteruskan ke Emergency Operation Center (PHEOC). PHEOC akan mengirimkan kembali hasil tersebut kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang merawat kasus.

Ditegur WHO

Lantaran hanya memiliki satu laboratorium rujukan nasional, Presiden Joko Widodo sempat disemprit Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus tertanggal 10 Maret 2020, WHO secara resmi meminta Presiden Jokowi untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus Corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

Tedros menyebut WHO telah melihat kasus yang tidak terdeteksi atau terdeteksi pada tahap awal wabah yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara.

Untuk itu, salah satu rekomendasinya membangun kapasitas laboratorium yang memadai dan terdesentralisasi agar memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok-kelompok penularan supaya dapat mengambil tindakan segera.

Per 15 Maret, pemerintah akhirnya menunjuk Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL), Universitas Airlangga, dan Lembaga Eijkman untuk menjadi laboratorium pemeriksaan COVID-19.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan tetap harus dikirim ke Litbangkes dan Dirjen P2P untuk diumumkan.

"Hasil pemeriksaannya dikirim ke Litbangkes, lalu ke saya. Jadi tidak langsung ke rumah sakit," ujar jubir pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto pada Minggu (15/3/2020).

Kemudian, pada 17 Maret, Kementerian Kesehatan mengklaim telah memperluas pelaksanaan percepatan pemeriksaan. Saat ini pihak Kementerian Kesehatan menyatakan ada 11 lembaga yang bisa memeriksa COVID-19.

"Pemerintah telah memperluas lokus laboratorium pemeriksa #COVID19, yakni di BBLK Jakarta, Palembang, Surabaya & Makassar, BBPK Papua, BTKLPP Surabaya & Yogyakata, Labkesda DKI Jakarta, Lembaga Eijkman, UI & Unair,” demikian penjelasan akun Twiiter resmi Kementerian Kesehatan pada Selasa kemarin.

Selain itu, pemerintah menunjuk delapan rumah sakit rujukan dalam penanganan COVID-19 di Jakarta, yakni RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RS Polri Sukanto, RSUP Fatmawati, dan RSAL Mintohardjo.