Menuju konten utama

Besaran DAM Haji 2025 dan Tata Cara Membayarnya

Besaran DAM Haji 2025. Bagaimana tata cara membayarnya dan tujuan pembayaran DAM Haji?

Besaran DAM Haji 2025 dan Tata Cara Membayarnya
Jemaah haji perempuan menjelang wukuf di Arafah. (Sumber: MCH 2025)

tirto.id - Besaran Dam Haji 2025 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, Dam Haji juga berlaku bagi para petugas haji. Lantas, berapa besaran dan bagaimana mekanisme pembayarannya?

Dam Haji atau Hadyu merupakan denda yang wajib dibayarkan para jemaah haji.m Alasannya disebabkan telah melanggar atau tidak melakukan kewajiban selama pelaksanaan ibadah haji.

Contoh pelanggaran seperti tidak melakukan mabit di Mina atau Muzdalifah dan melakukan larangan selama ihram. Cara pembayaran Dam haji bisa dilakukan dengan penyembelihan hewan kurban. Misalnya unta, sapi, dan kambing, atau dengan cara puasa.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah haji tidak boleh berkunjung, membayar Dam Haji, dan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.

Hal itu sesuai dengan peraturan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Kebijakan menyatakan bahwa para jemaah haji yang akan membayar Dam di Arab Saudi bisa lewat Adahi di link www.adahi.org atau agen resmi kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.

Besaran Biaya DAM Haji Tahun 2025

Selain melalui Adahi, para petugas dan jemaah haji juga bisa membayar Dam Haji lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran Dam dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu 5005115180 a.n BAZNAS.

Adapun Kemenag RI telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan Nomor 437 Tahun 2025 tentang mekanisme pembayaran Dam Haji untuk petugas dan jemaah haji di pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan bahwa besaran biaya Dam Haji tahun 2025 adalah sejumlah 570 Saudi Riyal atau minimal Rp2.520.000,00.

PPIH Tuntaskan Layanan Haji Fase I Madinah

Kedatangan jemaah haji di Madinah. (Sumber: MCH 2025)

Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran DAM Haji Tahun 2025

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, Zaenal Muttaqin, mengatakan bahwa membayar Dam Haji lewat BAZNAS wajib untuk para petugas haji. Akan tetapi, bagi para jemaah haji tidak wajib alias optional.

Sejauh ini sudah ada 300 lebih orang telah membayar Dam Haji ke BAZNAS. Mereka terdiri dari petugas dan jemaah haji. Pembayaran Dam Haji yang sudah masuk adalah sejumlah Rp971.490.000.

Sementara itu, mekanisme untuk membayar Dam Haji adalah sebagai berikut:

a. Untuk Petugas Haji dan Jemaah haji Reguler

1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)/jemaah haji membayar Dam melalui rekening BAZNAS.

2. Lalu BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam dari PPIH/jemaah haji.

3. Kemudian BAZNAS menyerahkan bukti pembayaran Dam kepada PPIH/jemaah haji.

4. Selanjutnya Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam merekap pembayaran Dam PPIH/jemaah haji

b. Untuk Jemaah Haji Reguler yang bekerjasama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

1. Jemaah Haji membayar Dam lewat KBIHU.

2. Lalu KBIHU menerima pembayaran Dam sesuai ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

3. Kemudian KBIHU membayarkan Dam ke rekening BAZNAS.

4. Lalu BAZNAS memberi bukti pembayaran Dam ke KBIHU.

5. Kemudian KBIHU menyerahkan bukti pembayaran Dam ke jemaah haji.

6. Selanjutnya Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu merekap pembayaran Dam jemaah haji.

7. Atau jemaah Haji bisa membayar ke rekening BAZNAS secara langsung.

Apa Tujuan Pembayaran DAM Haji?

Dam Haji merupakan bentuk kompensasi karena telah melakukan pelanggaran selama pelaksanaan ihram atau tidak melakukan kewajiban selama ibadah haji. Tujuan membayar Dam Haji adalah memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan telah sesuai dengan syariat yang berlaku.

Selain itu, pembayaran Dam Haji juga bertujuan mengajarkan kedisiplinan kepada para jemaah haji. Hal itu supaya jemaah haji bisa lebih memperhatikan dan mematuhi semua kewajiban selama melakukan ibadah haji.

Salah satu contoh pelanggaran yang membuat jemaah haji harus membayar Dam Haji adalah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul pertama.

Kemudian setelah berniat ihram terjadi ihsar (tertahan), tidak melakukan thawaf wada' sebelum pulang ke tanah air, dan tidak melakukan nazar yang diucapkan selama ibadah haji.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo