Menuju konten utama

Berkaca Kasus ACT, BNPT Ingatkan Warga Hati-Hati Berdonasi

BNPT ingin masyarakat menyalurkan donasi kepada lembaga resmi atau yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Berkaca Kasus ACT, BNPT Ingatkan Warga Hati-Hati Berdonasi
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Polisi R Ahmad Nurwakhid. (ANTARA/HO-Humas BNPT).

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berkaca dari perkara tersebut, BNPT mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penyaluran sedekah dengan memilih lembaga penyalur yang direkomendasikan oleh pemerintah.

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah," kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, saat dikonfirmasi Kamis (7/7/2022).

"Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat juga mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui Kementerian Luar Negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," sambung dia.

Kendati demikian, BNPT belum menentukan secara tegas terkait status ACT, pasalnya menurut BNPT temuan PPATK yang menyebut indikasi pendanaan terorisme masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendamalam lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," ucap Nuwakhid.

Ia mengatakan bahwa dalam konstruksi hukum, untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator: pertama, pelaku langsung. Kedua, yang menyuruh melakukan. Ketiga, ikut serta melakukan. Keempat, membantu untuk melakukan. Kelima, mendanai.

Untuk itu, terkait kasus ACT, Nurwakhid mengatakan jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme maka akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88.

"Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," pungkas Nurwakhid.

Baca juga artikel terkait SKANDAL ACT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky