tirto.id - Rekrutmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI 2025 telah dibuka dan menjadi peluang emas bagi lulusan D4 dan S1 dari berbagai jurusan untuk mengabdi sebagai perwira TNI.
Pendaftaran berlangsung mulai 19 September hingga 25 Oktober 2025 dan terbuka untuk pria maupun wanita yang memenuhi syarat akademik, fisik, dan mental. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan gratis melalui laman resmi rekrutmen-tni.mil.id.
Jalur Pa PK ini berbeda dari Akademi Militer karena diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin langsung menjadi perwira di TNI Angkatan Darat, Laut, atau Udara. Pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai lulusan D4/S1/S1 Profesi, dan S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI.
Berapa Gaji TNI Pa PK 2025 Lulusan D4 dan S1?
Umumnya, perwira prajurit karier TNI akan berpangkat Letnan Dua (Letda) usai menyelesaikan Perwira Pertama (PAMA).
Sesuai ketentuannya, gaji pokok Letda pada golongan III berkisar Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300 per bulan.
Besaran ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Pangkat Letda merupakan titik awal karier perwira, dan gaji akan meningkat seiring kenaikan pangkat seperti Letnan Satu, Kapten, hingga Perwira Menengah dan Tinggi.
Selain gaji pokok, perwira TNI juga menerima berbagai tunjangan. Dengan akumulasi gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Apa Tunjangan Perwira Karier TNI Pa PK 2025?
Perwira TNI yang masuk melalui jalur Pa PK 2025 berhak menerima berbagai tunjangan di luar gaji pokok, yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Secara umum, tunjangan untuk prajurit TNI itu di antarnaya tunjangan suami/istri, tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Tunjangan kinerja misalnya, besarannya bervariasi dari terendah Rp1.968.000 untuk jabatan kelas 1, serta tertinggi hingga Rp37.810.500 untuk kepala staf matra (KSAD, KSAL, KSAU). Hal ini seperti diregulasi dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Namun sebagai catatan, tunjangan kinerja ini tidak diberikan bagi yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selebihnya, tunjangan lain masih akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar rekrutmen TNI? Klik tautan link di bawah ini:
Kumpulan Artikel Rekrutmen TNI
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































