Menuju konten utama

Benny K Harman Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal

Benny K Harman tidak sepakat dengan pembentukan satgas untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.

Benny K Harman Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman saat memberikan pernyataan mengenai tantangan Mahfud MD hadir dalam Rapat Kerja pada Rabu mendatang. Wawancara di Gedung DPR RI pada Senin (27/3/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman tidak sepakat dengan pembentukan satgas untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dia menduga satgas nantinya hanya diisi orang-orang bermasalah yang terdiri dari pegawai dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

"Satgas ketika saya baca, anggotanya itu-itu juga. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya. Saya enggak habis pikir," ujar Benny di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan terkait keseriusan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menelusuri transaksi mencurigakan tersebut. Dia pun berharap satgas diisi pihak yang independen.

"Serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu? Kalau bisa satgas independen saja. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas ujung-ujungnya masuk laut semua," canda Benny.

Selain itu, dia juga meminta Komisi III DPR RI mengajukan hak angket untuk menyelesaikan temuan transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.

"Manakala tidak cukup, kami gunakan hak angket. Pengusulnya bisa komisi, anggota-anggota, lalu usulkan itu," tegas Benny.

Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp349 triliun adalah transaksi Rp189 triliun terkait dugaan impor emas.

Tim Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan satgas nantinya akan melakukan supervisi.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building. Lebih lanjut, dia menjelaskan case building akan diprioritaskan LHP yang bernilai paling besar dan menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai agregat Rp189 triliun.

Baca juga artikel terkait TPPU KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin