tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal perbedaan data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD. Jokowi pun menyerahkan polemik tersebut kepada dua menterinya.
"Ya, ditanyakan ke Bu Menkeu dan Pak Mahfud," kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023) lalu.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebutkan data transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama dengan miliknya. Hal itu disampaikan Mahfud dalam akun resmi twitternya.
"Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” tutur Mahfud MD dikutip dari akun pribadi Twitternya, Sabtu (1/4/2023).
“Angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp3,3 T tapi Rp35 T. Itu sama semua. Yang Rp189 T berbeda, nanti kita jelaskan,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada dasarnya sama. Namun, dalam penyajiannya bisa saja terdapat perbedaan.
"Kita bekerjasama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Suahasil menjelaskan nilai data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok, yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).
Adapun surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp22,04 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp13,07 triliun.
Sementara itu, Kemenkeu mengklasifikasikan surat yang dikirimkan ke APH ke dalam satu kelompok, yakni kelompok surat transaksi yang dikirimkan ke APH. Dengan demikian, nilai temuan Rp13,07 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan oleh PPATK ke APH. Hal ini yang menjadi alasan Kemenkeu mengkategorikan surat-surat dikirim ke APH dalam satu bagian, di mana nilainya mencapai Rp74 triliun.
Lalu, terkait dengan surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp22,04 triliun, juga terdiri dari dua bagian, yakni surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu. Nilai masing-masing dari surat itu ialah, terkait korporasi sebesar Rp18,7 triliun dan terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,8 triliun.
Dengan penjelasan tersebut, maka data yang digunakan oleh Kemenkeu dengan Menko Polhukam sama. Akan tetapi dalam pemaparannya memang terdapat perbedaan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Intan Umbari Prihatin