tirto.id - Muncul wacana pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Apakah benar?
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan rencana pemerintah untuk mengangkat 33.000 pendamping PKH di seluruh Indonesia untuk menjadi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daera.. Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Saifullah dalam dialog Pilar-pilar Sosial di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dikutip Antara (23/9).
Kenapa Pendamping PKH Diangkat Jadi ASN?
Mensos Saifullah Yusuf menjabarkan jika pengangkatan 33.000 pendamping PKH menjadi ASN adalah salah satu harapan besar dari Presiden Prabowo Subianto.
Berikut tujuan pengangkatan pendamping PKH menjadi ASN:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH yang selama ini bekerja di lapangan langsung dengan masyarakat miskin.
- Agar pekerjaan pendamping PKH lebih terukur dan profesional, sesuai harapan dari Presiden Prabowo Subianto.
- Mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, terutama pada kelompok rentan.
Siapa Pendamping PKH dan Apa Tugasnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sedangkan Pendamping PKH adalah orang yang ditugaskan untuk membantu keluarga miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kehidupan keluarga yang kurang mampu di Indonesia.
Tugas utama pendamping PKH antara lain:
1. Mendampingi Keluarga Penerima Bantuan
Pendamping membantu keluarga penerima PKH agar bisa menggunakan bantuannya dengan baik. Misalnya, mereka mengajari cara memakai kartu bantuan, memberikan arahan agar bantuan tidak disalahgunakan, serta memberi informasi tentang program pemerintah lain yang bermanfaat.2. Memberikan Pelatihan dan Membantu Pemberdayaan
Pendamping juga memberi pelatihan keterampilan seperti cara berwirausaha, mengelola keuangan, menjaga kesehatan, dan mendukung pendidikan anak. Tujuannya supaya keluarga bisa mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada bantuan.3. Memantau dan Mengevaluasi Perkembangan Keluarga
Mereka memantau apakah bantuan tepat sasaran dan membawa perubahan positif. Jika ada masalah atau perkembangan, pendamping akan melaporkannya ke pemerintah atau pihak yang terkait.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























