Menuju konten utama

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026?

Iuran BPJS Kesehatan disebutkan bakal naik pada 2026. Hal ini imbas defisit DJS dan inflasi kesehatan yang terjadi. Benarkah akan naik?

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik pada 2026?
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

tirto.id - Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan disebut akan naik pada 2026. Meskipun belum resmi dicanangkan, tetapi keputusan untuk menaikkan besaran iuran atau tidak, disebut tinggal menunggu arahan pemerintah.

Beberapa pihak mengindikasikan akan ada kenaikan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya masih terus berdiskusi dengan pemerintah terkait skenario perubahan tarif itu.

"Namanya skenario, ya ada penyesuaian [tarif] sekian apa ini. Tetapi kan ini bukan pengambilan keputusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu," katanya dalam acara Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, dikutip dari akun YouTube BPJS Kesehatan pada 14 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan Ghufron untuk menegaskan BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang diambil pemerintah ke depan.

Kenaikan besaran iuran program jaminan kesehatan itu mencuat usai BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami defisit sebesar Rp9,56 triliun pada 2024.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Februari lalu sempat menyatakan bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional akan dipertimbangkan. Hal ini, katanya, mengingat besaran iuran tak mengalami penyesuaian dalam lima tahun terakhir.

"Ini memang bukan sesuai yang populer, tapi somebody harus ngomong itu. Kalau enggak, nanti di ujung-ujungnya [defisit] meledak, kaget, bahaya. Lebih baik kita jujur, bilang dengan kenaikan [inflasi] kesehatan 10-15 persen per tahun, sedangkan tarif BPJS enggak naik 5 tahun, itu kan enggak mungkin, jadi harus naik," katanya pada Februari lalu.

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik 2026 & Tarif Saat Ini

Kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan agaknya berpotensi akan dilakukan oleh pemerintah. Indikasi ini, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam buku nota keuangan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran iuran secara bertahap.

"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," bunyi pernyataan dalam buku nota keuangan itu.

Terlebih, kondisi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan kini menunjukkan tren penurunan dengan rasio klaim pada Semester I 2025 telah naik dari semester sebelumnya.

Dengan kenaikan rasio klaim itu, ketahanan DJS Kesehatan pada tahun depan berpotensi terbebani.

Sementara itu, kini BPJS Kesehatan masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sebagai dasar penetapan besaran iuran peserta.

Sesuai Perpres tersebut, BPJS Kesehatan menetapkan tiga kelas iuran untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Ketiga kelas iuran itu adalah:

    • Kelas I: Ro150.000/orang/bulan.
    • Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.
    • Kelas III: Rp35.000/orang/bulan.

Sedangkan, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, besaran iuran yang ditetapkan adalah 5 persen dari gaji atau upah perbulan.

Tarif 5 persen dari gaji itu diterapkan dengan ketentuan yaitu 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan.

Berbeda dengan PBPU, BP, dan PPU, masyarakat yang digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan menerima subsidi senilai Rp42.000 per bulan, sehingga peserta PBI dapat mengakses BPJS tanpa membayar iuran apapun.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2026 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan