tirto.id - Francesca Albanese, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di Palestina mengatakan pada Selasa, 11 Juli 2023 bahwa Israel telah mengubah wilayah Palestina yang mereka duduki menjadi penjara terbuka.
Reuters melaporkan, Albanese memberi pernyataan kepada para wartawan di Jenewa bahwa Israel telah melakukan penahanan yang meluas, sistematis, dan sewenang-wenang terhadap warga Palestina sejak perang Timur Tengah 1967.
Tindakan yang dilakukan Israel kepada Palestina tersebut, menurut Albanese, merupakan politik diskriminasi ras.
"Tidak ada cara lain untuk mendefinisikan rezim yang diberlakukan Israel terhadap warga Palestina-yang pada dasarnya adalah apartheid, selain penjara terbuka," ujar Albanese.
"Dengan menganggap semua orang Palestina sebagai ancaman keamanan potensial, Israel mengaburkan batas antara keamanannya sendiri dan keamanan rencana aneksasinya,” katanya.
“Warga Palestina dianggap bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah, ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan sering kali disiksa secara brutal dalam tahanan Israel," terangnya.
Albanese menyampaikan pernyataan itu seminggu setelah pasukan Israel menghantam kota Jenin dengan serangan pesawat tak berawak sebagai bagian dari salah satu serangan terbesar di Tepi Barat yang diduduki Israel dalam 20 tahun terakhir.
Laporan Francesca Albanese Mengenai Situasi HAM di Palestina
Melansir dari pernyataan resmi United Nations Human Rights Office of the High Commissioner (OHCHR), Dewan Hak Asasi Manusia pada Senin, 10 Juli 2023 mengadakan dialog interaktif bersama Francesca Albanese.
Dalam dialog tersebut, Albanese menyampaikan laporannya mengenai perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. Dia mengatakan bahwa sejak tahun 1967, Israel telah menahan kurang lebih satu juta orang Palestina di wilayah pendudukan, termasuk puluhan ribu anak-anak.
Saat ini, terdapat 5.000 warga Palestina di penjara Israel, termasuk 160 anak-anak, dan sekitar 1.100 di antaranya ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan.
Albanese mengatakan, wilayah Palestina yang diduduki telah diubah secara keseluruhan menjadi penjara terbuka yang diawasi secara terus-menerus.
Kekuatan pendudukan membingkai warga Palestina sebagai ancaman keamanan kolektif yang tidak dapat dipenjara, yang pada akhirnya membuat mereka menjadi tidak sipil, yaitu mengikis status mereka sebagai orang yang dilindungi.
Praktik-praktik pembantaian yang dilakukan Israel sama saja dengan kejahatan internasional yang membutuhkan penyelidikan segera oleh Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional.
Terlebih lagi, pelanggaran-pelanggaran ini tampaknya merupakan bagian dari rencana 'de-Palestinianisasi' wilayah tersebut. Hal ini mengancam eksistensi masyarakat sebagai kelompok kohesif nasional.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto