tirto.id - Ramai beredar foto 15 orang polisi di Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Benarkah 15 polisi Medan jadi DPO, siapa saja, dan karena kasus apa?
Melansir Antara, ke-15 polisi Medan yang sebelumnya ramai menjadi DPO sudah dipecat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang menyebut bahwa 15 mantan anggota polisi mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Terhadap 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan," jelas Hadi Wahyudi, saat ditemui tim Antara di Medan, Rabu (19/6/2024).
Terkait hal tersebut, Hadi menegaskan bahwa kini 15 anggota polisi itu kini sudah tidak aktif dalam kedinasan Polrestabes Medan.
Adapun mengenai penyebaran DPO, Hadi menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan keterbukaan dan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar kode etik. Pemecatan ke-15 personel itu adalah salah satu upaya untuk mengambil tindakan tegas.
Fakta 15 Polisi Medan Terkena PTDH
Kasus 15 polisi Medan PTDH hingga kini masih ramai menjadi perbincangan di media sosial. Simak beberapa fakta pemecatan 15 polisi di Medan:
1. Penyebab 15 polisi dipecat akibat bolos kerja hingga pakai narkoba
Hadi Wahyudi menyatakan bahwa alasan pemecatan 15 personel polisi Medan mencakup pelanggaran disiplin dan etik. Dikutip dari Antara, salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kantor selama 50-60 hari kerja.
Selain bolos kerja, Hadi menyatakan bahwa beberapa orang dari 15 personel tersebut dipecat karena terlibat percobaan pencurian dan positif memakai narkoba.
"Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH. Semua mereka ini dipecat berawal dari indisipliner. (Ada) juga terlibat percobaan pencurian, positif metamfetamin," kata Hadi, Rabu (19/6/2024).
2. Pelanggaran etik 15 polisi yang dipecat terjadi antara 2018 - 2020
Melalui kesempatan yang sama, Hadi menuturkan bahwa para personel Polrestabes Medan itu melakukan pelanggaran pada rentang waktu 2018-2020. Selanjutnya pemecatan dilakukan pada tahun 2022 dan 2023.
3. Pangkat 15 polisi yang dipecat di Medan adalah Briptu hingga Brigadir
Hadi menyatakan bahwa 15 polisi yang dipecat memiliki pangkat bervariasi mulai dari Briptu hingga Brigadir. Beberapa dari 15 personel yang dipecat adalah Briptu Haris K. Putra, Bripda Edi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, Brigadir Sapril, Brigadir Zefri Suzaldi, Brigadir Refandi, dan masih banyak lagi.
4. Kasus serupa pernah terjadi di Medan 2020
Pemecatan sekelompok polisi dalam satu waktu bukan pertama kalinya terjadi di lingkungan Polrestabes Medan. Kasus serupa juga pernah terjadi empat tahun lalu.Polrestabes Medan sempat memecat 8 anggota polisi sekaligus karena terlibat kasus narkoba dan bolos kerja. Peristiwa ini terjadi pada 2020 di mana ke-8 mantan anggota Polri dinilai telah melanggar kode etik.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya