Menuju konten utama

Cuti Bersama Ditambah Agar PNS Tak Punya Alasan Bolos Kerja

Pemerintah menetapkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri, sehingga PNS mendapat cuti bersama lima hari.

Cuti Bersama Ditambah Agar PNS Tak Punya Alasan Bolos Kerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Senin (27/3). Berdasarkan data laporan absensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah PNS yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari 'terjepit' libur antara Minggu dan Hari Raya Nyepi sebanyak 3.325 orang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemerintah memberikan tambahan cuti bersama Idul Fitri kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan tak ada PNS yang bolos kerja dengan berbagai alasan.

"Cuti ini diatur supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan persoalan transportasi atau lainnya, kedua dalam pasal 333 ayat 4 PP 11 No 2017 yang mengatur Cuti Bersama untuk PNS dimungkinan Presiden mengatur cuti itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Pramono menambahkan, bagi PNS yang membolos di luar jatah cuti bersama itu, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Kalau sudah diberikan cuti 23-30 Juni tapi liburnya masih bertambah, maka PNS-nya akan diberikan sanksi, karena ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama," ungkap Pramono, seperti dilaporkan Antara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan lima hari cuti bersama Idul Fitri kepada PNS pada 23, 27 sampai 30 Juni 2017.

"Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Pasal yang pertama mengatur mengenai tanggalnya yaitu tanggal yang diliburkan sebagai cuti bersama adalah tanggal 23, kemudian 27, 28, 29, dan 30. Untuk Idul Fitri sendiri tidak termasuk dihitung menjadi cuti," kata Pramono.

Pada pasal kedua Keppres tersebut disebutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Harapannya, dengan adanya total libur selama delapan hari dengan menggabungkan Idul Fitri dan hari Minggu akan ada distribusi ekonomi ke daerah.

"Harapannya adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ke daerah dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk bersilaturahim dengan keluarga, pengaturan cuti bersama ini sudah ditandatangani Presiden dan berlaku bagi PNS," ungkap Pramono.

Puncak Arus Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku terbantu dengan penetapan cuti bersama sejak 23 Juni.

"Saya berterima kasih karena ruang liburnya bertambah satu hari. Berarti puncaknya mulai tanggal 22, jadi saya senang itu Kamis malam (22/6/2017) sudah mulai puncak arus mudik," kata Budi.

Dengan banyaknya waktu cuti bersama, Budi memperkirakan arus mudik akan tersebar.

"Saya mengimbau kan anak-anak sudah libur tanggal 19, sebagian berangkat tanggal 19, 20, 21, 22. Jangan [semuanya] berangkat tanggal 23, karena 23 itu puncak arus mudik," tambah Budi.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra