Menuju konten utama

13 Polisi di NTT Dipecat Terkait Kasus Asusila Sepanjang 2023

Selama tahun 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila.

13 Polisi di NTT Dipecat Terkait Kasus Asusila Sepanjang 2023
Petugas Kepolisian berlindung saat melakukan pengamanan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan terdapat 32 anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dan pidana pada 2023. Dari lima jenis pelanggaran, asusila menjadi yang paling banyak dilakukan.

"Asusila 13 orang dan sudah selesai menjalani sidang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Tirto, Minggu (31/12/2023) malam.

Pelanggaran dan pidana yang paling banyak lainnya adalah penyalahgunaan wewenang 12 orang. Kemudian, calo Casis (rekrutmen) Polri sebanyak empat orang. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat orang. Terakhir, penggelapan satu orang.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase, menuturkan secara keseluruhan hanya 25 anggota yang dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian, terkait dengan calo Casis, peringatan terus diberikan kepada anggotanya.

"Calo Casis ini berulang kali disampaikan pimpinan bahwa tidak boleh sekali-kali anggota bertindak sebagai calo dalam rangka penerimaan bintara baru. Di mana kami komit untuk menegakkan aturan dengan baik," tutur dia dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2023 di Polda NTT.

Secara keseluruhan, total pelanggaran disiplin di Polda NTT tahun ini berjumlah 158 orang. Angka itu menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 200 pelanggaran.

"Pelanggaran anggota Polri Polda NTT tahun 2022 sebanyak 200 pelanggaran, sedangkan tahun 2023 sebanyak 158 pelanggaran. Terjadi penurunan pelanggaran sebanyak -42 pelanggaran atau -21.00%," ungkap Kapolda NTT Irjen Daniel tahi Monang.

Walaupun begitu, Daniel menuturkan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran apapun. Terlebih, bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan berbuat pidana akan diproses sesuai aturan.

"Saya tidak main-main dengan kasus. Siapapun yang salah, bagi saya harus diproses hukum sesuai aturan yang ada," kata Daniel.

Baca juga artikel terkait KASUS ASUSILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin