Menuju konten utama

BEM SI Gelar Aksi di Patung Kuda, Kritik Kepemimpinan Jokowi

BEM SI menilai kepemimpinan Jokowi menimbulkan banyak kerugian di tengah masyarakat.

BEM SI Gelar Aksi di Patung Kuda, Kritik Kepemimpinan Jokowi
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Menurut rencana, aksi gelar ini akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, pada pukul 13.56 WIB, terlihat massa baru mulai berdatangan dengan berjalan kaki dari arah jalan Merdeka Barat menuju depan Monas. Mereka juga kompak mengenakan pakaian hitam.

Beberapa mobil komando yang dilengkapi dengan pengeras suara juga mengiringi langkah kaki massa. Namun, terpantau hingga saat ini belum ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas di wilayah Patung Kuda dan sekitarnya.

Menurut unggahan akun instagram BEM SI, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi masih banyaknya evaluasi yang belum dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama memimpin Indonesia. Mereka menilai kepemimpinan Jokowi menimbulkan banyak kerugian di tengah masyarakat.

“Jelang 20 Oktober 2024 sebagai momentum pergantian Presiden Indonesia, masih banyak evaluasi yang belum dilaksanakan dan belum dipertanggungjawabkan oleh Presiden Jokowi. Padahal begitu banyak hal yang menyeleweng dan merugikan masyarakat juga menguntungkan sebagian kelompok saja selama periode jokowi berlangsung. Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengundang seluruh mahasiswa, elemen pemuda, dan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi Adili Presiden Jokowi,” tulis akun itu.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang