tirto.id - iPhone 17 biasanya rilis lebih cepat di Singapura daripada Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap, produk terbaru dari Apple itu baru tersedia di Indonesia pada Oktober 2025.
Apakah beli iPhone 17 di Singapura apakah lebih murah atau lebih mahal? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto mengatakan, Apple telah menyerahkan dokumen untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17.
Heru menambahkan, Kemenperin telah mengeluarkan sertifikat tersebut pada Kamis (11/9). Selain sertifikat TKDN, Apple juga harus mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Apple memutuskan tidak menaikkan harga untuk beberapa model supaya tetap terjangkau para konsumen.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu juga menawarkan iPhone dengan desain dan fitur yang baru. Apple merilis empat model terbaru untuk seri kali ini yaitu iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, serta iPhone 17 Pro Max.
Harga iPhone 17 di Singapura
Harga iPhone 17 di Singapura cukup bervariasi. Untuk iPhone 17 harga mulai dari S$1.299 atau sekitar Rp16,6 juta.
Sementara itu, untuk seri iPhone 17 Air harganya mulai dari S$1.599 atau jika dirupiahkan sekitar Rp20,400. Untuk model iPhone 17 Pro harga mulai dari S$1.749 atau sekitar Rp22,4 juta.
Beli iPhone 17 di Singapura Lebih Murah atau Mahal?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, terdapat pungutan bea masuk dan pajak untuk impor ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet).
Berikut adalah rincian besaran bea masuk dan pajak:
- Dikenakan tarif bea masuk 10% dan PPN 12%.
- Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.
- Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi $500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi $2.500, dan untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi $50.
Dengan demikian, pungutan yang dikenakan yaitu bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.
Nilai Barang: $799
Pembebasan: $500
Nilai yang dikenakan pungutan pajak: $299
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): $299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 12% x NI = 12% x 4.934.000 = Rp 593.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)
Rumus perhitungan total: BM + PPN + PPh
Jumlah bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar yaitu:
- Rp1.536.000 (pemilik NPWP)
- Rp2.029.000 (tidak punya NPWP)
Cara Beli iPhone 17 di Singapura
Cara untuk membeli iPhone 17 di Singapura terbagi menjadi dua, yaitu pembelian secara online dan pembelian secara offline. Berikut adalah penjelasan cara membeli iPhone 17 di Singapura selengkapnya:
Pembelian Online
- Buka laman resmi Apple Singapura (apple.com.sg) atau marketplace yang kredibel, seperti Lazada dan Shopee Singapura.
- Lalu pilih model iPhone yang diinginkan dan masukkan ke keranjang.
- Kemudian input detail data pengiriman (alamat di Indonesia).
- Pastikan bahwa alamat pengiriman secara rinci dan benar.
- Lalu lakukan pembayaran.
- Jangan lupa untuk memeriksa kebijakan terkait pengembalian barang.
Pembelian Offline
- Kunjungi Apple Store atau toko elektronik favorit di Singapura.
- Pelanggan bisa langsung melihat dan mencoba iPhone yang diinginkan sebelum membeli.
- Lalu lakukan proses pembayaran langsung di toko.
- Pastikan untuk membawa berkas perjalanan yang diperlukan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































