Menuju konten utama

Belasan WNI Awak Kapal Long Xin Dipulangkan ke Indonesia pada 8 Mei

Mereka akan dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Belasan WNI Awak Kapal Long Xin Dipulangkan ke Indonesia pada 8 Mei
Sejumlah ABK World Dream turun dari KRI Rumah Sakit Semarang usai tiba di dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta, Sabtu (14/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal Long Xin, akan dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan pada 8 Mei 2020.

Belasan anak buah kapal (ABK) itu meminta dipulangkan ke Indonesia, menyusul kematian empat ABK WNI yang juga bekerja di kapal berbendera Cina tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keempat belas WNI tersebut akan pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa karantina yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Pihak pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Judha saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (7/52020).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo, terdapat 18 ABK asal Indonesia bekerja di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 sejak tahun lalu.

Selama di tengah laut, ada tiga ABK yang meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke laut. Satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020, 14 ABK yang masih hidup pun kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Tetapi mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Keempat belas ABK itu sempat bingung soal biaya untuk pulang ke Indonesia, karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari tidak bersedia memulangkan mereka.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Judha menjelaskan bahwa penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

“KBRI kita di Seoul sudah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pemilik di Cina sejak 16 April 2020, termasuk untuk memfasilitasi ketibaan para ABK kita,” kata Judha.

Baca juga artikel terkait ANAK BUAH KAPAL WNI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Rio Apinino