Menuju konten utama

Palarungan Jenazah ABK WNI, Kemenlu RI Akan Panggil Dubes Cina

Kemenlu RI juga bakal mengklarifikasi terkait dugaan eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia di kapal berbendera Cina tersebut.

Palarungan Jenazah ABK WNI, Kemenlu RI Akan Panggil Dubes Cina
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan memanggil Duta Besar Cina untuk meminta penjelasan tentang alasan pelarungan sejumlah jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604.

Kemenlu RI juga bakal mengklarifikasi terkait dugaan eksploitasi terhadap ABK lainnya di kapal berbendera Cina tersebut.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah [apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO] dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Judha Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (7/5/2020).

ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Kemenlu RI beserta lembaga terkait sebelum telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK WNI. Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga masing-masing ABK.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, tiga ABK asal Indonesia meninggal di di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal mengklaim keputusan melarungkan jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan atas persetujuan seluruh ABK. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut.

Dalam penjelasan kepada KBRI Beijing, Kementerian Luar Negeri Cina menyatakan pelarungan itu dilakukan sesuai aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya.

Baca juga artikel terkait ANAK BUAH KAPAL WNI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Rio Apinino