tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah bergerak cepat memperkuat fondasi industri kreatif nasional. Strategi ini mencakup dua langkah besar: mempercepat pembentukan dinas ekonomi kreatif di tingkat daerah dan menyusun pedoman baku jasa kreatif guna memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah yang mulai mengintegrasikan fungsi ekonomi kreatif ke dalam struktur organisasinya.
"Kalau dulu hanya beberapa provinsi, hari ini ada tambahan sekitar 22 provinsi yang sedang berproses. Untuk kabupaten dan kota juga ada tambahan sekitar 70-an, jadi totalnya akan menjadi 80-an," ujar Teuku Riefky seusai bertemu pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Menekraf, pembentukan dinas ini tidak harus berdiri sendiri sebagai nomenklatur tunggal, melainkan bisa digabungkan dengan sektor lain seperti pariwisata atau UMKM.
"Tidak harus sendiri, bisa digabung, tetapi paling tidak sudah ada judul ekonomi kreatif dalam dinas tersebut," tambahnya.
Melindungi Kreativitas dari Jeratan Hukum
Langkah penguatan institusi di daerah ini sejalan dengan upaya pemerintah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan standar baku sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pekerja kreatif akibat ketidaksepahaman mengenai nilai sebuah karya.
Isu ini mencuat menyusul kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu, yang sempat ditahan selama 131 hari terkait proyek video profil desa sebelum akhirnya divonis bebas.
"Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas," tegas Menekraf.
Ia menekankan bahwa penilaian jasa kreatif sangat kompleks dan dipengaruhi banyak variabel.
"Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula atau master, hingga jenis pekerjaan seperti indoor atau outdoor," jelasnya.
Kanal Pengaduan dan Respons Cepat
Sebagai bentuk perlindungan nyata, Kemenekraf juga menyediakan kanal pengaduan dan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan ini dapat diakses secara daring melalui laman www.ppid.ekraf.go.id.
"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," kata Teuku Riefky.
Amsal Sitepu, yang hadir dalam kesempatan tersebut, berbagi pengalaman pahitnya dan mengimbau rekan sejawat untuk lebih peduli terhadap aspek legal dan perlindungan pemerintah.
"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan). Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita," pesan Amsal.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































