Menuju konten utama

Beda Edy Rahmayadi & Bobby Nasution soal Tembak Mati Begal

Edy Rahmayadi memiliki pandangan tersendiri ihwal penanganan kejahatan seperti begal. Ia ingin penggunaan senjata api disesuaikan dengan eskalasi ancaman.

Beda Edy Rahmayadi & Bobby Nasution soal Tembak Mati Begal
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Medan, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020).ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

tirto.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penggunaan senjata api untuk menangani tindak kejahatan seperti begal harus dilakukan secara bertahap. Edy menilai eskalasi ancaman harus menjadi pertimbangan sebelum meletuskan tembakan.

Edy meminta kepala daerah yang ada di bawahnya untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban.

"Pentingnya bagi seorang kepala daerah untuk memahami wewenang dan fungsinya dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, termasuk saya sendiri sebagai Gubernur Sumatera Utara," ujar Edy di Medan, dikutip dari Antara, Kamis 20 Juli 2023.

Edy menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandasan hukum, oleh karena itu, semua tindakan yang harus dilakukan memiliki aturan, termasuk dalam penanganan keamanan di tengah masyarakat.

"Terkait penanganan begal ini, kita tidak boleh gegabah dalam bertindak karena negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan undang-undang yang harus kita patuhi," jelasnya.

Edy menambahkan penanganan tindakan kejahatan tersebut harus dilakukan dengan tegas dan terukur.

"Kepada petugas kepolisian dalam melakukan tindakan harus tegas dan terukur terhadap pelaku begal. Untuk melakukan penembakan ada tahapan. Di awal tembakan ke udara, baru ditembak di bagian kaki, bukan bagian kepala yang mematikan," terang dia.

Selain itu, mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menyebutkan kepala daerah juga memiliki wewenang mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Tentunya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai mitra atau rekan sebagaimana diatur dalam undang-undang," sebutnya.

Untuk itu, kata Edy, aksi begal yang belakangan kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya harus dilawan bersama dengan melibatkan lintas sektor.

Kunjungan Menteri Pendidikan Singapura di Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution( kiri) menyambut kedatangan Menteri Pendidikan Singapura Chan Chun Sing (kanan) saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023). ANTARA FOTO/Yudi/hp.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendukung langkah kepolisian menembak mati pelaku begal. Tindakan itu dinilai dapat memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bila perlu pelaku begal dan sejenisnya ditembak mati,” kata Bobby dalam keterangan di Medan, Senin 10 Juli 2023 sebagaimana dikutip Antara.

Lantas pernyataan menantu Presiden Joko Widodo ini dihujani kritik, salah satunya dari Institute Criminal and Justice Reform (ICJR)--lembaga yang berfokus pada isu hukum. ICJR mengingatkan bahwa ada regulasi penggunaan senjata api agar tidak sembarangan.

"Kami perlu mengingatkan agar kepolisian tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009," kata peneliti ICJR, Girlie Aneira Ginting dalam keterangan tertulis.

Aturan tersebut adalah pedoman Polri dalam menggunakan senjata sehingga terhindar penggunaan senjata berlebihan. Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009 menjelaskan sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan sehingga ada prinsip yang harus dipenuhi.

Penembakan senjata api memang dapat dilakukan tanpa peringatan atau perintah lisan, tetapi hanya dalam keadaan apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polisi atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perkap 1/2009.

Oleh karena itu, aparat disarankan hanya menggunakan senjata api untuk tindakan terakhir yang bersifat melumpuhkan. ICJR, kata Girlie, berharap agar Bobby tidak sembarangan dengan mendukung aksi penembakan penjahat.

Ia mengingatkan dorongan kepala daerah dapat memicu aksi dugaan pelanggaran HAM di masa depan.

"ICJR juga meminta Wali Kota Medan untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran," tegas Girlie.

Baca juga artikel terkait BOBBY NASUTION

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky