Menuju konten utama

Bebas Cs-137, RI Bidik Ekspor Udang ke AS Rp1,8 T di Desember

Akumulasi ekspor udang sejak persyaratan berlaku pada 31 Oktober lalu akan mencapai 605 kontainer dengan berat 10.000 ton.

Bebas Cs-137, RI Bidik Ekspor Udang ke AS Rp1,8 T di Desember
KKP melepas ekspor 10 kontainer udang bersertifikat senilai Rp25 miliar, Rabu (3/12/2025). Nanda Aria/Tirto.id

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan nilai ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan mencapai Rp1,8 triliun pada akhir Desember 2025.

Target ini didorong oleh diterimanya sertifikasi bebas Cesium-137 (CS-137) oleh otoritas AS (US-FDA), yang membuka kembali akses pasar secara penuh.

Secara simbolis, KKP melepas ekspor 10 kontainer udang bersertifikat senilai Rp25 miliar pada hari ini, Rabu (3/12/2025).

"Mulai besok hingga akhir Desember nanti kita telah siap ekspor 292 kontainer seberat 5.000 ton senilai Rp900 miliar," ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan rencana tersebut, akumulasi ekspor sejak persyaratan berlaku pada 31 Oktober lalu akan mencapai 605 kontainer dengan berat 10.000 ton.

"Dengan demikian kami laporkan sejak 31 Oktober sampai akhir Desember nanti ekspor ke Amerika akan mencapai 605 kontainer atau 10.000 ton senilai Rp1,8 triliun," jelasnya.

Adapun, hingga 2 Desember Indonesia telah mengapalkan 303 kontainer udang ke AS dengan nilai Rp949 miliar. Kesiapan ini, menurut Ishartini, adalah hasil sinergi dan kerja keras berbagai pihak untuk memenuhi regulasi ketat US-FDA.

"Alhamdulillah pada saat entry into effect ketentuan bebas CS oleh FDA tanggal 31 Oktober 2025, pada tanggal tersebut Indonesia sudah siap," tegasnya.

Ia mengatakan, kesiapan tersebut dicapai melalui koordinasi antara Badan Mutu KKP sebagai entitas sertifikasi, dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana