tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membantah memungut bea masuk 30 persen atas peti jenazah yang akan dikirim ke Indonesia. Dalam cuitan yang beredar di media sosial X pada akun @ClarissaIcha, disebut bahwa Bea Cukai memberi tarif bea masuk untuk peti jenazah yang datang dari Penang, Malaysia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkap bahwa pernyataan pada akun X tersebut dipastikan tidak benar.
Hal ini, menurutnya, berdasarkan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah terkait dari Penang, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/5/2024).
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi.
Hal ini diperjelas di mana yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ucap Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep mengatakan saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pengunggah di X belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, turut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media sosial X terkait importasi peti jenazah dari Malaysia perlu dirunut kebenarannya.
Menurutnya, pihaknya berdasarkan regulasi terkait tidak melakukan pungutan bea masuk atas barang tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi